Thursday, October 15, 2009

KELEMAHAN DALIL MEMBACA QUR’AN DI KUBURAN.

Oleh: Mohd Yaakub bin Mohd Yunus ( akob73 )
Sumber: http://akob73.blogspot.com/2008/10/kelemahan-dalil-membaca-quran-di.html( Artikel ini pernah disiarkan oleh Majalah i )
Jumhur (majoriti) para ulamak bersetuju bahawa ziarah kubur merupakan satu amalan yang sunnah kerana ianya telah dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. melalui sebuah hadis sahih:“…maka berziarah kuburlah kamu, kerana hal itu mengingatkan kepada kematian.” - Hadis riwayat Imam MuslimBegitu juga telah jelas bagi para ulamak bahawa disunnahkan untuk memberi salam serta mendoakan kesejahteraan kepada jenazah ketika menziarah kubur. Aisyah r.a berkata:“Bahawasanya Nabi s.a.w. pernah keluar ke Baqi’ (tempat pemakaman kaum Muslimin), lalu baginda mendoakan mereka.” Kemudian ‘Aisyah bertanya tentang hal itu, baginda menjawab: “Sesungguhnya aku diperintah untuk mendoakan mereka.” – Hadis riwayat Imam AhmadDi antara doa-doa yang telah diajar oleh Rasulullah s.a.w adalah:السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ. أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ.“Salam sejahtera hai penghuni kubur mukminin dan muslimin dan insya Allah kami akan menyusulmu. Aku mohon keselamatan kepada Allah bagi kami dan kalian.” - Hadis riwayat Imam Muslimالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ.“Salam sejahtera hai penghuni kubur mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian dari kami dan insya Allah kami akan menyusul.” – Hadis riwayat Imam MuslimNamun begitu para ulamak telah berselisih pendapat tentang hukum membaca al-Qur’an di kuburan untuk mensedekahkan pahalanya kepada penghuni kubur tersebut. Yang lebih menepati pandangan Imam al-Syafi’i r.h adalah kiriman pahala tersebut tidak sampai dan beliau berhujah dengan firman Allah S.W.T. :(Dalam Kitab-kitab itu ditegaskan): Bahawa sesungguhnya seseorang yang boleh memikul tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain (bahkan dosa usahanya sahaja); Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya. - Al-Najm : 38-39Telah berkata al-Hafidz Ibnu Kathir r.h di dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-Adzim ketika mentafsirkan ayat di atas:“Iaitu sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seseorang tidak akan memperolehi ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yang telah dia usahakan untuk dirinya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini Imam al-Syafi’i bersama para ulamak yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum bahawa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. Kerana bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh kerana itu Rasulullah s.a.w. tidak pernah mengsyari’atkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan al-Qur’an kepada yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarinya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan nash (dalil yang jelas lagi terang) dan tidak juga dengan isyarat dan tidak pernah dinukilkan dari seorangpun sahabat (bahawa mereka pernah mengirim pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah mati). Jika sekiranya amalan itu baik tentu para sahabat telah mendahului kita mengamalkannya. Dan di dalam masalah ibadah ianya hanya terbatas pada dalil dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas atau pendapat-pendapat.” Imam al-Nawawi r.h pula di dalam Syarah Muslim (jilid 1, ms. 90) telah berkata: Adapun bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada simati) maka yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i tidak dapat sampai kepada si mati yang dikirim… Sedang dalilnya bagi Imam al-Syafi’i dan pengikut-pengikutnya ialah firman Allah: “bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya.” Dan Sabda Nabi s.a.w.: “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya kecuali tiga hal iaitu sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak soleh (lelaki atau perempuan) yang berdoa untuknya.” – Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi. Imam Muzani r.h di Hamish al-Umm telah berkata: “Rasulullah s.a.w. memberitahukan sebagaimana yang diberitakan Allah, bahawa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya amalnya adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan tidak dapat dikirimkan kepada orang lain.” – Rujuk tepi al-Umm, al-Syafi’i, jilid 7, ms. 269 Al-Haitami r.h pula berkata: “Si mati tidak boleh dibacakan apa pun berdasarkan keterangan yang mutlak daripada ulamak mutaqaddimin (terdahulu) bahawa bacaan (yang pahalanya ingin dikirimkan) adalah tidak sampai kepadanya, sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya sahaja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari yang mengamalkan perbuatan itu berdasarkan firman Allah: “Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya.” – rujuk al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, jilid 2, ms. 9Imam al-Khazin r.h di dalam tafsirnya mengatakan sebagai berikut: “Dan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i bahawa pahala bacaan al-Qur’an adalah tidak dapat sampai kepada si mati yang dikirim.” – rujuk al-Jamal, jilid 4, ms. 236Tambahan pula membaca al-Qur'an di kawasan perkuburan menyalahi sunnah Rasulullah s.a.w., karena baginda menyuruh kita membaca al-Qur'an di rumah: Sabdanya: “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaitan akan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah.” - Hadis riwayat Imam MuslimHadis ini menunjukkan bahawa bahawa kawasan perkuburan bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'an sebagaimana di rumah. Menerusi hadis ini juga kita dapat fahami bahawa dilarang menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dibaca al-Qur'an. Jumhur ulamak salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, Imam Ahmad dan imam-imam yang lain melarang membaca al-Qur’an di perkuburan.Sebagai contoh Imam Abu Dawud r.h berkata dalam kitab Masaa’il Imam Ahmad (ms. 158): “Aku mendengar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur’an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak Boleh” Menurut Ibnu Taimiyyah r.h : “Daripada al-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di perkuburan) menurut beliau adalah bidaah. Imam Malik berkata: Tidak aku dapati seorang pun daripada para sahabat dan tabi’in yang melakukan hal itu. – rujuk Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim, ms. 380Bagi para ulamak yang mendokong pendapat bahawa diharuskan membaca al-Qur’an di perkuburan mereka telah berhujah dengan beberapa hadis. Namun demikian hadis-hadis tersebut telah dikritik hebat oleh ulamak-ulamak hadis dan mereka telah melemahkannya bahkan ada juga di antaranya yang bertaraf mawdhu’ (palsu). Sebagai contoh mari kita melihat beberapa dalil-dalil yang sering digunakan.HADIS PERTAMA:“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya setiap hari Jumaat, lalu membaca (surat Yasin) di sisi keduanya (di sisinya), nescaya diampuni baginya sebanyak bilangan setiap ayat atau huruf (yang dibacanya).Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn ‘Ady, Abu Nu’aim di dalam Akhbaar Ashfahaan, Abdul Ghani al-Maqdisi di dalam as-Sunan dari jalur Abu Mas’ud, Yazid bin Khalid (dia berkata), telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ziyad (yang berkata), telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Tha’ifi, daripada Hisyam bin ‘Urwah, daripada ayahnya (‘Urwah), daripada ‘Aisyah, daripada Abu Bakar ash-Shiddiq secara marfu’. Kelemahan hadis ini terletak kepada periwayatnya yang bernama ‘Amr bin Ziyad. Dia dituduh suka mencuri hadis daripada para periwayat yang tsiqat (terpercaya) dan memalsukan hadis. Di antara ulamak yang menyatakan demikian adalah Ibn ‘Ady dan al-Daraquthni. Oleh itu hadis ini darjatnya palsu (mawdhu’) – diringkaskan dari Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah Wal Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, Jilid.1, no.50.HADIS KEDUA:Barangsiapa yang melalui kuburan, kemudian membaca surah al-Ikhlas sebelas kali, lalu di hadiahkan pahalanya kepada mayat, maka akan diberi balasan pahala sesuai jumlah jenazah yang ada di perkuburan tersebut. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Khallal dan al-Dailami.Namun demikian perawi yang terdapat dalam sanad hadis ini telah dikritik oleh al-Dzahabi, al-Hafiz Ibnu Hajar, Ibnu Iraq dan menurut Syaikh al-Albani hadis ini batil bahkan mawdhu’ (palsu). – Diringkaskan dari Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’uha oleh Syaikh al-Albani.HADIS KETIGA:Barangsiapa yang berziarah di kuburan kemudian dia membaca al-Fatihah, Qul Huwallahu Ahad dan Alhakumut takasur lalu dia berdoa. "Ya Allah, ku hadiahkan pahala pembacaan Firman-Mu pada kaum Mukminin penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi penolong baginya (pemberi syafaat) pada hari kiamatHadis ini diriwayatkan oleh Abu al-Qasim Sa’id bin Ali al-Zanjani dalam kitab Fawa’idnya. al-Mubarakfuri telah mengemukakannya ketika membanding hujah-hujah pendapat yang berkata boleh membaca al-Qur’an di kubur dan menghadiahkan pahala kepada ahli kubur. Setelah mengemukakan hadis ini dan dua yang lain (satu darinya ialah Hadis Kedua di atas), beliau menukil pendapat al-Hafiz Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi yang menerangkan bahawa hadis-hadis dalam bab ini semuanya lemah, akan tetapi boleh dihimpunkan untuk dijadikan dalil bahawa amalan sedemikian memiliki dasar dalam agama.Namun pendapat al-Hafiz Syamsuddin ini dikritik oleh al-Mubarakfuri. Beliau menegaskan, tidak semua hadis yang lemah apabila dihimpun dapat dijadikan dalil bahawa amalan tersebut memiliki dasar dalam agama. Untuk mengatakan sesuatu amalan itu memiliki dasar, seseorang itu hendaklah mengemukakan dalil dengan sanad yang sahih. – diringkaskan dari Tuhfah al-Ahwazi bi Syarh Jami’ al-Tirmizi oleh al-Mubarakfuri, jilid. 3, ms. 275Apa pun jua hadis ini sebenarnya tidak terdapat dalam mana-mana kitab hadis utama dan al-Mubarakfuri juga menukilnya tanpa sanad. Ini menunjukkan betapa terpencilnya hadis ini disisi para ulamak hadis.HADIS KEEMPATBacakanlah surah Yasin untuk orang-orang yang akan mati (mautaakum) di antara kamu.Hadis ini diriwayat Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dan juga Imam Ahmad dari jalur Sulaiman al-Taimi, daripada Abu ‘Utsman, daripada Ayahnya, daripada Ma’qil bin Yasar. Lafaz ini adalah daripada kitab Sunan Abu Dawud. Status hadis ini sebenarnya masih diperbincangkan oleh para ulamak hadis. Namun apa yang lebih tepat status hadis ini adalah dha’if (lemah). Menurut al-Dzahabi, Ibnul Madini, Ibnul Mundzir, Ibnul Qaththan dan al-Nawawi, Abu ‘Utsman adalah seorang yang majhul (tidak dikenali). Manakalanya ayahnya juga dianggap majhul oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qaththan dan al-Nawawi.Sekiranya hadis ini sahih sekalipun, mautaakum bukan bermaksud orang yang sudah mati tetapi orang yang hampir mati. Perhatikanlah sabda Rasulullah s.a.w. ini:Ajarkanlah oleh kamu orang-orang yang akan / hampir mati (mautaakum) di antara kamu La ilaaha illallahu. - Hadis riwayat Imam MuslimApa yang diperintah oleh Nabi s.a.w. di atas adalah untuk mengajar orang yang sedang menghadapi maut bacaan La ilaaha illallah.Masih terdapat beberapa lagi hadis-hadis yang digunakan oleh golongan yang membenarkan pembacaan al-Qur’an di kuburan. Hanya sahaja hadis-hadis tersebut tidak sunyi dari kritikan oleh para ulamak hadis. Telah sepakat oleh para ulamak bahawa hadis-hadis dha’if (lemah) dan mawdhu’ (palsu) tidak boleh dijadikan hujah untuk perkara-perkara berkaitan akidah dan penetapan hukum-hakam (seperti mewajibkan mahupun menetapkan hukum sunat terhadap sesuatu amal). Hanya sahaja para ulamak berbeza pendapat tentang kebolehan mempergunakan hadis dha’if (lemah) dengan syarat-syarat yang ketat untuk bab fadilat amal atau targhib dan tarhib. Apa pun jua perbincangan tentang hukum membaca al-Qur’an di kuburan tidak termasuk dalam bab fadilat amal mahupun targhib dan tarhib maka hadis dha’if tidak boleh dijadikan hujah. Dari sini dapat kita rumuskan bahawa amalan yang lebih menepati sunnah Rasulullah s.a.w. ketika menziarah kuburan hanyalah memberi salam dan mendoakan kesejahteraan mayat di perkuburan tersebut. Inilah amalan yang benar-benar sah daripada Rasulullah s.a.w. Oleh itu ziarahlah kubur kerana ianya boleh mengingatkan kita kepada kematian tetapi hindarkanlah diri dari melakukan amalan-amalan bidaah di perkuburan dan janganlah mengkhususkan hari perayaan yang tertentu untuk menziarah kubur sebagaimana yang diamalkan oleh penganut agama-agama lain. Harus juga kita fahami bahawa al-Qur’an ini diturunkan bertujuan untuk memberi peringatan bagi mereka yang hidup. Firman Allah S.W.T.:“(Al-Quran ini) sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (dan umatmu wahai Muhammad), -Kitab yang banyak faedah-faedah dan manfaatnya, untuk mereka memahami dengan teliti kandungan ayat-ayatnya, dan untuk orang-orang yang berakal sempurna beringat mengambil iktibar.” – Shaad : 29 Di dalam surah Yasin yang sering dibacakan di kuburan juga terdapat firman-Nya:“Supaya ia (al-Qur’an) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup…” - Yasin : 70Telah berkata Abdul Hakim bin Amir Abdat:“Allah S.W.T. menyatakan dengan tegas bahwa al-Qur’an ini menjadi peringatan untuk orang-orang yang hidup, dan ayat ini terdapat di dalam surah Yasin. Sedangkan saudara-saudara kita membacakan surah Yasin ini di hadapan orang-orang yang mati. Subhanallah! Kejahilan apakah ini namanya?” - al-Masaa-il : Masalah-Masalah Agama, jilid 1, ms. 302Penulis juga ingin mengingatkan kepada semua pihak supaya menghindarkan diri dari menyebarkan hadis-hadis palsu kerana ianya termasuk dalam perbuatan berdusta di atas nama Rasulullah s.a.w. Perbuatan yang keji ini telah diberikan amaran yang keras oleh Rasulullah s.a.w. sendiri. Menurut Imam al-Thahawi r.h di dalam kitabnya Musykilul Athar (jilid 1, ms.176): “Barangsiapa yang menceritakan (hadis) daripada Rasulullah s.a.w. atas dasar zhan / persangkaan, bererti dia telah menceritakan (hadis) daripada baginda s.a.w. dengan tanpa haq (dengan tidak benar). Dan orang yang menceritakan (hadis) daripada baginda s.a.w. dengan tanpa haq, bererti dia telah menceritakan (hadis) daripada baginda s.a.w. dengan cara yang batil. Dan orang yang telah menceritakan (hadis) dari baginda s.a.w. dengan cara yang batil, nescaya dia menjadi salah seorang pendusta yang masuk ke dalam sabda Nabi s.a.w.:“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka.” - Hadis riwayat Imam al-Bukhari
al-fikrah.net/News/print/sid=212.html

Bersentuhan dengan istri tidak batal


Benarkah Isteri Termasuk Bukan Mahram? Rabu, 22 Agu 07 05:53 WIB kirim teman Assalamu'alaiku pak ustadz. Saya mau menanyakan apakah benar bahwa wanita yang telah menjadi isteri kita bukan muhrim kita sehingga jika kita bersentuhan dengannya dalam keadaan suci (berwudhu) maka batal wudhunya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan. Wassalamu'alaikum Anru Jakarta Jawaban Assalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Ungkapan bahwa isteri kita bukan mahram kita mungkin perlu diperjelas maksud dan pengertiannya. Mengingat istilah mahram yang digunakan dalam hubungan suami isteri berbeda hukumnya dengan istilah mahram sebagaimana umumnya. Misalnya, seorang laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya dilarang untuk berduaan (khalwat), sedangkan seorang suami justru boleh berduaan, bahkan bersentuhan hingga melakukan hubungan suami isteri. Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa hukum mahram antar keduanya berbeda. Mahram itu pada dasarnya bermakna wanita yang haram untuk dinikahi untuk selamanya. Misalnya ibu, nenek, saudara kandung, bibi, keponakan dan seterusnya. Sebagai wanita yang haram dinikahi, maka ada ada kebolehan untuk terlihat sebagian aurat, juga ada kebolehan untuk berduaan, sentuhan kulit dan seterusnya. Sedangkan istilah 'bukan mahram' bermakna wanita yang boleh dinikahi. Namun selama belum dinikahi, ada larangan-larangan, yaitu tidak boleh berduaan, bersentuhan kulit dan lainnya. Kalau sudah dinikahi, maka semua larangan itu menjadi tidak berlaku. Dan biasanya, istilah bukan mahram sudah tidak berlaku lagi. Apakah sentuhan kulit suami isteri membatalkan wudhu'? Ini adalah pertanyaan klasik, di mana jawabannya pun tidak kalah klasiknya. Karena sebenarnya jawabannya memang bisa diduga, yaitu terjadi khilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang bahwa seorang suami yang menyentuh kulit isterinya membatalkan wudhu'nya. Sebagian ulama lainnya berpandangan sebaliknya. 1. Pendapat Yang Membatalkan Mereka yang memandang bahwa sentuhan kulit antara suami isteri berdalil dengan beberapa dasar, di antaranya: وصرح ابن عمر بأن من قبل امرأته أو جسمها بيده فعليه الوضوء. رواه عنه مالك والشافعي.ورواه البيهقي عن ابن مسعود بلفظ " القبلة من اللمس وفيها الوضوء. واللمس ما دون الجماع." Ibnu Umar berkata bahwa orang yang mencium isterinya atau menyentuh tubuhnya, maka dia harus berwudhu'. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dan Asy-Syafi'i. Dari Ibnu a'sud ra berkata, "Mencium isteri itu termasuk menyentuh dan mengharuskan wudhu'. Dan menyentuh itu segala yang belum sampai jima' (HR Al-Baihaqi) Selain itu mereka juga berdalil dengan apa yang anda tanyakan di atas, yaitu hubungan suami isteri yang sebelumnya bukan mahram, akan tetap terus tidak mahram meski sudah menikah. Dan konsekuensinya, sentuhan antara mereka akan membatalkan wudhu'. 2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa antara suami isteri tidak batal wudhu' bila bersentuhan, mendasarkan pandangan mereka pada beberapa dalil berikut ini: روي أحمد والأربعة رجاله ثقات، عن عائشة رضي الله عنها " أن النبي صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ." Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW mencium para isterinya kemudian beliau keluar untuk shalat dan tidak berwudhu' lagi (HR Ahmad) وعنها رضي الله عنها قالت: كنت أنام بين يدي النبي صلى الله عليه وسلم، ورجلاى في قبلته، فاذا سجد غمزني، فقبضت رجلي متفق عليه Dari Aisyah ra berkata, "Aku pernah tidur di hadapan nabi SAW, sedangkan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Bila beliau sujud, beliau menyingkirkan dan memegang kedua kakiku (HR Bukhari dan Muslim) وأخرج اسحاق بن راهويه، وأيضاً البزار بسند جيد، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قبلها وهو صائم، وقال: "إن القبلة لا تنقض الوضوء ، ولا تفطر صائم." Ishaq bin Rahawaih dan Al-Bazzar dengan sanad yang baik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mencium isterinya dalam keadaan puasa, lalu beliau berkata, "Sesungguhnya mencium itu tidak membatalkan wudhu' dan tidak membatalkan puasa. Namun mereka semua dalil ini disanggah oleh kelompok pertama dengan beberapa hujjah, misalnya bahwa apa yang terjadi antara nabi SAW dengan para isterinya merupakan suatu kekhusususan, tidak berlaku buat umatnya. Pendeknya, apa yang anda tanyakan itu secara hukum masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan sentuhan suami isteri membatalkan wudhu dan ada yang berpendapat sebaliknya.
Wallahu a'la bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
GardaSantriBergabung : 22-12-2008Kiriman : 10Lokasi : Depok
Dikirim : Senin, 22 Desember 2008 @ 11:38

Jangan mengharamkan sesuatu yang hukumnya halal dan Jangan menghalalkan sesuatu yang sudah di haramkan...
Pembatal-Pembatal Wudhu
Penulis : Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari
Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al- Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.
Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu 'anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)
4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu 'anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu 'anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab:
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)
7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh- sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.
Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.
Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafus shalih. Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.
1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ
“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy- Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.
Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al- Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu 'anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”
Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:
فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)
2. Muntah
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy- Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar- Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
- Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)
Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
- Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.
4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.” (Al- Majmu’, 2/63)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)
Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ...
“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz- Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men- dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)
3. Darah yang keluar dari tubuh
Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy- Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)
Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al- Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al- Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193).
Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radhiallahu 'anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy- Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?
Penulis : Ustadz Abu Ishaq Muslim
Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta'lim-ta'lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu'. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)
Jawab:
Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu' seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya'bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut :
Beliau ditanya:
"Apakah menyentuh wanita membatalkan wudlu', baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya ataupun selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu'jamnya dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan."
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah 'azza wa jalla :
"Atau kalian menyentuh wanita"
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima' sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari 'Aisyah radliyallahu'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sampai Allah 'azza wa jalla turunkan:
"Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan."
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
Berdirilah, kemudian wudhu' dan shalatlah dua rakaat.
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan.
Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu', karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu'.
Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu', dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul musta'an.

Monday, October 12, 2009

KEPALA DAN PERANGKAT DESA GIRIWOYO
















Desa Giriwoyo



NAMA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PENERIMA TPAPD
TAHUN 2007
SE KECAMATAN GIRIWOYO

NO NAMA TEMPAT DAN JABATAN DESA KET TGL.LAHIR
TIRTOSUWORO
1 DARYATMO WNG 25-06-1964 Kepala Desa Tirtosuworo
2 MM.RATRININGSIH WNG.. 25-12-1972 Sekretaris Desa Tirtosuworo
3 SRI WAHYUNINGSIH WNG 19-06-1976 PTD Tirtosuworo
4 SUJONO WNG 18-10-1961 Kaur Pemerintahan Tirtosuworo
5 SUTARMI WNG 14-05-1958 Kaur Kesra Tirtosuworo
6 WIDODO WNG 26 -05-1976 Kaur Ekbang Tirtosuworo
7 KASIMIN WNG 15 -10-1954 Kadus Talunombo Tirtosuworo
8 PUTUT NUR SETYANTO WNG 26-08-1972 Kadus Manggung Tirtosuworo
9 WARSODO WNG 15-08-1972 Kadus Ngampel Tirtosuworo
10 PARNEN WNG 06-08-1957 Kadus Nongkosuwit Tirtosuworo
11 TEGUH SUMARNO WNG 14-12-1960 Kadus Ngemplak Tirtosuworo
12 SUPARJO WNG 14-04-1962 Kadus Tangkluk Tirtosuworo
13 KARWANTO WNG 06-05-1964 Kadus Gebang Tirtosuworo
14 SUGENG WNG 14-09-1969 Kadus Banyuripan Tirtosuworo
SIRNOBOYO
1 TOHIRIN WNG 07-05-1962 Kepala Desa Sirnoboyo
2 SUYATMO WNG 27-11-1952 Sekretaris Desa Sirnoboyo
3 HARYANTO WNG 15-05-1962 Kaur Pemerintahan Sirnoboyo
4 SUTARNO WNG 18-02-1966 PTD Sirnoboyo
5 SUTARJO WNG 19-12-1950 Kaur Ekbang Sirnoboyo
6 HADI MASRURI WNG 05-05-1964 Kaur Kesra Sirnoboyo
7 BOIMIN WNG 12-04 -1961 Kaur Pemerintahan Sirnoboyo
8 SUTARDI WNG 07-01-1956 Kadus selorejo Sirnoboyo
9 MISDIATMO.S WNG 06-03-1950 Kadus Jepurun Sirnoboyo
10 MISMAN WNG 20-05-1956 Kadus Nyamplung Sirnoboyo
11 KOSONG ( KEPILIH JADI KADES) - Kadus Mesir Sirnoboyo
12 SYAIAN WNG 10-01-1962 Kadus Sumberjo Sirnoboyo
13 TIJO WNG 06-01-1956 Kadus Krendetan Sirnoboyo
14 NOR KHOLIS WNG 12-10-1972 Kadus Ngasem Sirnoboyo
SELOMARTO
1 AMIRUDIN WNG 08-11-1955 Kepala Desa Selomarto
2 TUMIDJAN WNG 02-08-1957 Sekretaris Desa Selomarto
3 GIYARTO WNG 05-05-1967 Kaur Pemerintahan Selomarto
4 SUWARDI WNG 12-05-1973 Kaur Ekbang Selomarto
5 PARDI WNG 12-05-1953 Kaur Kesra Selomarto
6 SUGIYO WNG 28-04-1971 PTD Selomarto
7 SUKATMAN WNG 04-03-1954 Kadus Selomoyo Selomarto
8 MULYADI WNG 12-04-1954 Kadus Gluto Selomarto
9 PAIRIN WNG 17-04-1963 Kadus Losari Selomarto
10 SUPARJO WNG 12-12-1961 Kadus Kedungrejo Selomarto
11 ISMANTO WNG 1951 Kadus Godang Selomarto
12 SUKIJAN WNG 1950 Kadus Sumberejo Selomarto
13 NUR KHUSYAINI WNG 29-12-1961 Kadus Kayuapak Selomarto
14 KARNO YOGYA, 26-05-1961 Kadus Banceran Selomarto
15 PARMIN WNG 08-02-1957 Kadus Ketro Selomarto
PIDEKSO
1 WIDODO WNG 11-08-1965 Kepala Desa Pidekso
2 DWIYANTO WNG 14-12-1971 Sekretaris Desa Pidekso
3 SULNO WNG 16-12-1952 Kaur Pemerintahan Pidekso
4 NUR ARIWIBOWO NGAWI 01-12-1970 Kaur Ekbang Pidekso
5 TUKINO WNG, 09-12-1948 Kaur Kesra Pidekso
6 KATIMIN WNG 19-08-1948 PTD Pidekso
7 HARIYANTO WNG 30-06-1979 Modin Pidekso
8 SRIYONO WNG 08-08-1968 Kadus Derso Pidekso
9 AGUS PRAYOGO WNG 17-08-1975 Kadus Ture Pidekso
10 MISMAN WNG 12-04-1950 Kadus Centel Pidekso
11 SAKIMIN WNG 10-10-1954 Kadus Pager Gunung Pidekso
12 MARYOTO WNG 10-08-1981 Kadus Pidekso Pidekso
13 GIYARTO WNG 11-07-1971 Kadus Langkeyan Pidekso

SENDANGAGUNG

1 SUPARDI WNG, 05-06-1961 Kepala Desa Sendangagung
2 SUKADI WNG 25-08-1955 Sekretaris Desa Sendangagung
3 SRI LESTARI WNG 05-03-1971 Kaur Pemerintahan Sendangagung
4 WARIJO WNG 13-03-1970 Kaur Keuangan Sendangagung
5 SUYANTO WNG 02-03-1963 Kaur Umum Sendangagung
6 MARMADI WNG 13-06-1961 Modin Sendangagung
7 SULARTO WNG 31-01-1954 PTD Sendangagung
8 KARNEN WNG 26-08-1950 Kadus Telon. Sendangagung
9 NURYANTO WNG 22-04-1970 Kadus Bale Panjang Sendangagung
10 MULYANTO WNG 01-07-1964 Kadus Dungringin Sendangagung
11 KARSINO WNG 01-08-1970 Kadus Pendem Wetan Sendangagung
12 SRIYANTO WNG 01-12-1972 Kadus Pendem Kulon Sendangagung
13 SURATNO WNG 20-10-1980 Kadus Kepek Sendangagung
14 SUMARJO WNG 10-05-1973 Kadus Serenan Sendangagung
15 HARTADI WNG 19-04-19*80 Kadus Teleng Sendangagung
16 SUNIMIN WNG 09-02-1970 Kadus danan Sendangagung
DESA SEJATI
1 DARIYOTO WNG,09--09-1950 Kepala Desa Sejati
2 TUMIN KS WNG,29-07-1947 Sekretaris Desa Sejati
3 KARIMAN WNG,05-03-1949 Kaur Pemerintahan Sejati
4 SUMARSI WNG,21-09-1967 Kaur Keuangan Sejati
5 YADI WNG,21-05-1954 Kaur Ekbang Sejati
6 PURWANTO WNG.05-04-1967 P T D Sejati
7 SUGENG WNG,10-03-1977 Modin Sejati
8 SURIPTO WNG.11-04-1963 Kadus Sejati Sejati
9 REJONO WNG,08-08-1955 Kadus Juru Tengah Sejati
10 SANTOSO WNG.12-09-1957 Kadus Tangkluk Sejati
11 SLAMET WNG.11-01-1953 Kadus Karangasem Sejati
12 TRIYONO WNG.07-01-1953 Kadus Saratan Sejati
13 MARTOSUWITO WNG.04-08-1948 Kadus Tukluk Sejati
14 MUSRI WNG.30-12-1968 Kadus Turi Sejati
15 RUJIMIN WNG.10-06-1961 Kadus Gunungwiyu Sejati
16 MARTODIKROMO WNG. 1950 Kadus Tulakan Sejati

GUWOTIRTO

1 GUNTUR PURJOKO WNG.10-10-1972 Kadus Karang Duwet Guwotirto
2 SRIYONO WNG,15-03-1964 Sekretaris Desa Guwotirto
3 TEGUH WNG,12-01-1954 Kaur Kesra Guwotirto
4 SLAMET WNG,14-04-1965 Kaur Keuangan Guwotirto
5 SENO PUJANTO WNG,23-06-1981 Kaur Ekbang Guwotirto
6 TITI SURYANTI WNG,07-07-1968 Kaur Pemerintahan Guwotirto
7 RUKIANTO WNG,10-01-1972 Kaur Umum Guwotirto
8 KATNO PURWANTO WNG,16-03-1972 Kadus Klumpit Guwotirto
9 SUKAMTO WNG,03-05-1964 Kadus Sidorejo Guwotirto
10 BIJANTO WNG,15-06-1966 Kadus gawang Guwotirto
11 SUKINO WNG,15-04-1966 Kadus Ketro Guwotirto
12 RAHMAN NASUM WNG,24-11-1956 Kadus Grenjeng Guwotirto
13 GIRI PURNAWAN WNG.28-05-1979 Kadus Lemahbang Guwotirto
14 SUKINO WNG,05-02-1964 Kadus Ngladon Guwotirto
15 TEGUH RAHAYU WIYONO WNG,03-04-1968 Kadus Tambahrejo Guwotirto

NGANCAR

1 MULYATMO WNG.08-07-1959 Kepala Desa Ngancar
2 DARMANTO WNG.12-05-1665 Sekretaris Desa Ngancar
3 KARSIDI WNG.06-07-1954 Kaur Pemerintahan Ngancar
4 FERI ASMORO WNG.15-12-1964 Kaur Ekbang Ngancar
5 MUZAIMI WNG.17-08-1950 Modin Ngancar
6 NURASIDI WNG.09-07-1967 PTD Ngancar
7 SUTARJO WNG.10-04-1969 Kadus Ngancar Ngancar
8 NURZEMI WNG.06-10-1969 Kadus Karangasem Ngancar
9 KASINO WNG.01-01-1954 Kadus Dungringin Ngancar
10 SAKIMIN WNG.07-06-1966 Kadyus Dungbendo Ngancar
11 MARIMIN WNG.11-03-1953 Kadus Petir Ngancar
12 SUWARNO PACITAN,20-06-1969 Kadus Glonggong Ngancar
13 JUMAN WNG.07-02-1960 Kadus Tapan Ngancar
14 TUKINO WNG.11-09-1953 Kadus Jetis Ngancar

TAWANGHARJO
1 TRIYATMOKO WNG,23-10-1968 Kepala Desa Tawangharjo
2 POERATMO WNG,15-02-1947 Sekretaris Desa Tawangharjo
3 AGUS SUSANTO WNG. 30-10-1975 Kaur Pemerintahan Tawangharjo
4 SUTARNO WNG.23-08-1966 Kaur Umum Tawangharjo
5 SULARTO WNG.15-02-1981 Modin Tawangharjo
6 SAUBANI WNG.20-10-1953 PTD Tawangharjo
7 SUWARDI WNG.11-04-1959 Kaur Keuangan Tawangharjo
8 ATMOSUWITO WNG.14-06-1950 Kadus Pangkah Tawangharjo
9 WIDAYADI WNG.02-04-1967 Kadus Jatiharjo Tawangharjo
10 Y.SAKIMAN CIPTO WIYONO WNG.12-12-1952 Kadus Pestho Tawangharjo
11 JOKO PURNOTO WNG.17-09-1967 Kadus Wonokriyo Tawangharjo
12 SUYATNO WNG.06-04-1947 Kadus Dringo Tawangharjo
13 CIPTO HARTONO WNG.28-12-1983 Kadus Tawangharjo Tawangharjo
14 MISRAN WNG.12-04-1948 Kadus Ngrakung Wetan Tawangharjo
15 PARNO WNG.23-12-1956 Kadus Ngrakung Kulon Tawangharjo
16 SLAMET MULYONO WNG.07-06-1960 Kadus Mojosawit Tawangharjo
17 SUKIMAN WNG.02-02-1964 Kadus Ngluweng Tawangharjo

GEDONGREJO
1 SUYATMO WNG. 15-8-1959 Kepala Desa Gedongrejo
2 WIDODO WNG.12-07-1965 Sekretaris Desa Gedongrejo
3 GIYANTO WNG.27-11-1968 Kaur Pemerintahan Gedongrejo
4 SUHARNO WNG.20-03-1983 Kaur Keuangan Gedongrejo
5 WINOTO WNG.17-08-1968 Kaur Umum Gedongrejo
6 SULARDI WNG.14-03-1956 Kaur Kesra Gedongrejo
7 WIDODO WNG.26-01-1966 P T D Gedongrejo
8 TUGIMIN WNG.07-09-1947 Kadus Ngulang Gedongrejo
9 UNTUNG SUHARIN WNG.05-03-1965 Kadus Gunung Beruk Gedongrejo
10 TUKIRAN WNG.05-07-1953 Kadus Bedug Gedongrejo
11 SUTIMIN WNG.14-03-1962 Kadus Pakel Gedongrejo
12 BAMBANG TRIYONO WNG.10-03-1978 Kadus Ngemplak Gedongrejo
13 EDI SUPARYANTO WNG.10-03-1971 Kadus Tirisan Gedongrejo
14 SUPARDI WNG.08-04-1963 Kadus Pasang Gedongrejo
15 SUKIRMAN wng. 06-07-1968 Kadus Gunung Wangunan Gedongrejo

BULUREJO
1 HANUDIN PRABOWO WNG.20-03-1967 Kepala Desa Bulurejo
2 YUDI SUBAGYO WNG.17-03-1969 Sekretaris Desa Bulurejo
3 THOHIR WNG.01-07-1959 Kaur Pemerintahan Bulurejo
4 SUNARNO WNG.20-08-1962 Kaur Kesra Bulurejo
5 SUNARDI WNG.01-05-1960 Kaur Ekbang Bulurejo
6 JURI WNG.27-07-1954 Modin Bulurejo
7 KARMADI WNG.01-04-1948 PTD Bulurejo
8 SUWARDI WNG.04-09-1960 Kadus Ngulang Bulurejo
9 KARDI WNG.18-11-1964 Kadus Gondang Bulurejo
10 SURAHMAN WNG.17-07-1966 Kadus Tempurkali Bulurejo
11 GIRMAN WNG.29-12-1949 Kadus Tempuran Bulurejo
12 JUMANI WNG.24-05-1968 Kadus Prengguk Bulurejo
13 SLAMET WNG.04-09-1949 Kadus Karangnongko Bulurejo

PLATAREJO
1 JAMSARI WNG.17-02-1964 Kepala Desa Platarejo
2 MUHADI WNG.19-04-1958 Sekretaris Desa Platarejo
3 SUWARDI WNG.26-06-1964 Kaur Pemerintahan Platarejo
4 ROHMADI WNG.09-08-1961 Kaur Kesra Platarejo
5 SUTARMAN WNG.22-05-1965 Kaur Ekbang Platarejo
6 YOSEP SUNANTO WNG.19-09-1969 PTD Platarejo
7 AHMAD HERI SANTOSO WNG.23-03-1963 Modin Platarejo
8 TUKIYO MARKUS WNG.09-05-1970 Kadus Ngampohan Platarejo
9 SUMARNO WNG.17-06-1969 Kadus Watuireng Lor Platarejo
10 WASIMAN WNG.07-03-1966 Kadus Watuireng Kidul Platarejo
11 PURWANTO WNG.30-10-1963 Kadus Platar Platarejo
12 SURADI WNG.10-04-1954 Kadus Nawangan Lor Platarejo
13 WARNO WNG.19-01-1962 Kadus Ngudal Platarejo

TUKULREJO
1 K.SUPARYONO WNG.21-12-1960 Kepala Desa Tukulrejo
2 SURYO SUMPENO HADI WNG.21-05-1971 Sekretaris Desa Tukulrejo
3 SUTARMO WNG.05-09-1959 Kaur Pemerintahan Tukulrejo
4 SUPARMIN WNG.03-07-1949 Kaur Kesra Tukulrejo
5 WIDODO WNG.04-06-1970 PTD Tukulrejo
6 SUKIMIN WNG.12-02-1953 Kadus Pengkol Tukulrejo
7 KASIDI WNG.07-12-1952 Kadus Kajang Tukulrejo
8 SUTARJO WNG.07-06--1959 Kadus Ketro Tukulrejo
9 K.DARMOYOSO WNG.01-08-1950 Kadus Bakalan Tukulrejo
10 MARYOTO WNG.05-04-1950 Kadus Kandangan Tukulrejo
11 SUMARNO WNG.04-12-1958 Kadus Jaten Tukulrejo
12 SUTARNO WNG.22-01-1978 Kadus Bibit Tukulrejo
13 SUKARNO WNG.05-07-1954 Kadus Kedokan Tukulrejo

BUMIHARJO
1 KUSTINI WNG.12-02-1964 Kepala Desa Bumiharjo
2 SUYATMAN WNG.18-08-1951 Sekretaris Desa Bumiharjo
3 SRI PANCANINGSIH WNG.01-03-1969 Kaur Pemerintahan Bumiharjo
4 SOFYAN WNG.02-03-1963 Kaur Kesra Bumiharjo
5 KARNO WNG.01-09-1964 PTD Bumiharjo
6 WIYONO WNG.06-08-1969 Modin Bumiharjo
7 KATIRIN WNG.10-09-1961 Kadus Tukul Bumiharjo
8 SUTARMAN WNG.11-01-1957 Kadus Mengger Bumiharjo
9 TRI ASTUTI WNG.01-01-1960 Kadus Cungkrung Bumiharjo
10 SARNEN WNG.05-08-1961 Kadus Gobeh Bumiharjo
11 KASNO WNG.01-03-1970 Kadus Karangrejo Bumiharjo

Giriwoyo, 26 Pebruari 2007
CAMAT GIRIWOYO


Drs BHAWARTO
Pembina

KOTAMADYA SOLO

Kelurahan Wonogiri
Lambang

Pemerintah Kelurahan/Desa yang merupakan perangkat daerah yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat sedangkan organisasi Pemerintah Kelurahan/Desa terdiri dari Sekretaris Kelurahan/Desa dan 3 Seksi. Pemerintah Kabupaten memiliki 251 Kelurahan/Desa, 1991 Dusun, 2543 Rw serta 6914 Rt.
Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Dusun, RW , serta RT dapat dilihat pada data dibawah ini :

1. KECAMATAN WONOGIRI
Terdapat Kelurahan/Desa sebanyak 15 yaitu :

1. Kelurahan Giripurwo
2. Kelurahan Giritirto
3. Kelurahan Wonoboyo
4. Kelurahan Wonokarto
5. Kelurahan Wuryorejo
6. Kelurahan Giriwono
7. Desa Sendang
8. Desa Pokohkidul
9. Desa Purworejo
10. Desa Bulusulur
11. Desa Purwosari
12. Desa Manjung
13. Desa Sonoharjo
14. Desa Wonoharjo
15. Desa Wonokerto

Terdapat 15 Dusun, 162 RW serta 456 RT.

2. KECAMATAN JATISRONO

Terdapat Kelurahan/Desa sebanyak 15 yaitu :

1. Kelurahan Tanjungsari
2. Kelurahan Pelem
3. Desa Jatisrono
4. Desa Gunungsari
5. Desa Tanggulangin
6. Desa Sambirejo
7. Desa Pule
8. Desa Ngrompak
9. Desa Semen
10. Desa Sidorejo
11. Desa Gondangsari
12. Desa Rejosari
13. Desa Sumberejo
14. Desa Watangsono
15. Desa Pandeyan
16. Desa Tasikhargo

Terdapat 70 Dusun, 88 RW serta 352 RT.

3. KECAMATAN SELOGIRI

Terdapat Kelurahan/Desa sebanyak 15 yaitu :

1. Kelurahan Kaliancar
2. Desa Nambangan
3. Desa Sendangijo
4. Desa Gemantar
5. Desa Singodutan
6. Desa Pare
7. Desa Keloran
8. Desa Kepatihan
9. Desa Pule
10. Desa Jendi
11. Desa Jaten

Terdapat 86 Dusun, 95 RW serta 293 RT.

4. KECAMATAN WURYANTORO

1. Kelurahan Wuryantoro
2. Kelurahan Mojopuro
3. Desa Genukharjo
4. Desa Sumberejo
5. Desa Mlopoharjo
6. Desa Pulutan Wetan
7. Desa Pulutan Kulon
8. Desa Gumiwang Lor

Terdapat 72 Dusun, 96 RW serta 221 RT.

5. KECAMATAN PARANGGUPITO

1. Desa Paranggupito
2. Desa Songbledeg
3. Desa Ketos
4. Desa Johunut
5. Desa Sambiharjo
6. Desa Gudangharjo
7. Desa Gunturharjo
8. Desa Gendayakan

Terdapat 86 Dusun, 39 RW serta 131 RT.

6. KECAMATAN PURWANTORO

1. Kelurahan Purwantoro
2. Kelurahan Tegalrejo
3. Desa Sumber
4. Desa Bangsri
5. Desa Biting
6. Desa Kepyar
7. Desa Joho
8. Desa Miricinde
9. Desa Sukomangu
10. Desa Gondang
11. Desa Talesan
12. Desa Sendang
13. Desa Kenteng
14. Desa Ploso
15. Desa Bakalan

Terdapat 53 Dusun, 101 RW serta 354 RT.

7. KECAMATAN PRACIMANTORO

1. Kelurahan Gedong
2. Desa Sumberagung
3. Desa Petirsari
4. Desa Gambirmanis
5. Desa Joho
6. Desa Watangrejo
7. Desa Suci
8. Desa Jimbar
9. Desa Sambiroto
10. Desa Pracimantoro
11. Desa Sedayu
12. Desa Banaran
13. Desa Trukan
14. Desa Tobokarto
15. Desa Lebak
16. Desa Gedangharjo
17. Desa Glinggang
18. Desa Wonodadi

Terdapat 159 Dusun, 196 RW serta 426 RT.

8. KECAMATAN BATURETNO

1. Desa Baturetno
2. Desa Balepanjang
3. Desa Watuagung
4. Desa Bulikurip
5. Desa Glesungrejo
6. Desa Gambiranom
7. Desa Talunambo
8. Desa Saradan
9. Desa Temon
10. Desa Setrorejo
11. Desa Boto
12. Desa Sendangrejo
13. Desa Kedungombo

Terdapat 124 Dusun, 132 RW serta 335 RT.

9. KECAMATAN NGADIROJO

1. Kelurahan Kasihan
2. Kelurahan Mlokomanis Kulon
3. Desa Gedong
4. Desa Kerjokidul
5. Desa Kerjolor
6. Desa Pondok
7. Desa Ngadirojo Kidul
8. Desa Ngadirojo Lor
9. Desa Gemawang
10. Desa Mlokomanis Wetan
11. Desa Jatimarto

Terdapat 109 Dusun, 137 RW serta 352 RT.

10. KECAMATAN GIRIWOYO

1. Kelurahan Giriwoyo
2. Kelurahan Girikikis
3. Desa Sedangagung
4. Desa Gedongrejo
5. Desa Bumiharjo
6. Desa Sirnoboyo
7. Desa Tawangharjo
8. Desa Ngancar
9. Desa Tirtosuworo
10. Desa Platarejo
11. Desa Selomarto
12. Desa Guwotirto
13. Desa Sejati
14. Desa Pidekso
15. Desa Tukulrejo
16. Desa Bulurejo

Terdapat 127 Dusun, 136 RW serta 335 RT.

11. KECAMATAN MANYARAN

1. Kelurahan Punduhsari
2. Kelurahan Pagutan
3. Desa Pijiharjo
4. Desa Bero
5. Desa Kepuhsari
6. Desa Karanglor
7. Desa Gunungan

Terdapat 62 Dusun, 103 RW serta 287 RT.

12. KECAMATAN EROMOKO

1. Kelurahan Puloharjo
2. Kelurahan Ngadirojo
3. Desa Eromoko
4. Desa Tegalrejo
5. Desa Ngunggahan
6. Desa Tempurharjo
7. Desa Ngandong
8. Desa Pasekan
9. Desa Pucung
10. Desa Basuhan
11. Desa Baleharjo
12. Desa Minggarharjo
13. Desa Panekan
14. Desa Sumberharjo
15. Desa Sindukarto

Terdapat 130 Dusun, 145 RW serta 334 RT.

13. KECAMATAN NGUNTORONADI

1. Kelurahan Kedungrejo
2. Kelurahan Beji
3. Desa Wonoharjo
4. Desa Bulurejo
5. Desa Kulurejo
6. Desa Semin
7. Desa Bumiharjo
8. Desa Gebang
9. Desa Pondoksari
10. Desa Ngadiroyo
11. Desa Ngadipiro

Terdapat 72 Dusun, 70 RW serta 187 RT.

14. KECAMATAN BATUWARNO

1. Kelurahan Selopuro
2. Desa Sumberejo
3. Desa Batuwarno
4. Desa Tegiri
5. Desa Sendangsari
6. Desa Kudi
7. Desa Sumberagung
8. Desa Ronggojati

Terdapat 67 Dusun, 77 RW serta 171 RT.

15. KECAMATAN TIRTOMOYO

1. Kelurahan Tirtomoyo
2. Kelurahan Ngarjosari
3. Desa Sendangmulyo
4. Desa Sukoharjo
5. Desa Banyakprodo
6. Desa Hargantoro
7. Desa Hargosari
8. Desa Hargorejo
9. Desa Dlepih
10. Desa Girirejo
11. Desa Tanjungsari
12. Desa Genengharjo
13. Desa Wiroko
14. Desa Sidorejo

Terdapat 115 Dusun, 142 RW serta 385 RT.

16. KECAMATAN GIRIMARTO

1. Kelurahan Sidokarto
2. Kelurahan Gemawang
3. Desa Girimarto
4. Desa Jendi
5. Desa Nungkulan
6. Desa Doho
7. Desa Sanan
8. Desa Giriwarno
9. Desa Selorejo
10. Desa Bubakan
11. Desa Jatirejo
12. Desa Tambakmerang
13. Desa Semagar Duwur
14. Desa Waleng

Terdapat 95 Dusun, 111 RW serta 283 RT.

17. KECAMATAN BULUKERTO

1. Kelurahan Bulukerto
2. Desa Geneng
3. Desa Bulukerto
4. Desa Ngaglik
5. Desa Tanjung
6. Desa Krandegan
7. Desa Nadi
8. Desa Domas
9. Desa Sugihan
10. Desa Conto

Terdapat 38 Dusun, 67 RW serta 241 RT.

18. KECAMATAN KARANGTENGAH

1. Desa Karangtengah
2. Desa Temboro
3. Desa Ngambarsari
4. Desa Jeblogan
5. Desa Purwoharjo

Terdapat 62 Dusun, 70 RW serta 166 RT.

19. KECAMATAN JATIROTO

1. Kelurahan Jatiroto
2. Kelurahan Sanggrong
3. Desa Mojopuro
4. Desa Pesido
5. Desa Pengkol
6. Desa Duren
7. Desa Dawungan
8. Desa Cangkring
9. Desa Sugihan
10. Desa Pingkuk
11. Desa Guno
12. Desa Boto
13. Desa Ngelo
14. Desa Brenggolo
15. Desa jatirejo

Terdapat 59 Dusun, 104 RW serta 254 RT.

20. KECAMATAN SLOGOHIMO

1. Kelurahan Bulusari
2. Kelurahan Karang
3. Desa Slogohimo
4. Desa Waru
5. Desa Pandan
6. Desa Watusomo
7. Desa Padarangin
8. Desa Sambirejo
9. Desa Made
10. Desa Tunggur
11. Desa Soco
12. Desa Sedayu
13. Desa Klunggen
14. Desa Randusari
15. Desa Sokoboyo
16. Desa Setren
17. Desa Gunan

Terdapat 64 Dusun, 132 RW serta 330 RT.

21. KECAMATAN SIDOHARJO

1. Kelurahan Sidoharjo
2. Kelurahan Kayuloko
3. Desa Sembukan
4. Desa Tempursari
5. Desa Sempukerep
6. Desa Kebonagung
7. Desa Mojoreno
8. Desa Ngabeyan
9. Desa Tremes
10. Desa Kedunggupit
11. Desa Widoro
12. Desa Jatinom

Terdapat 86 Dusun, 99 RW serta 248 RT.

22. KECAMATAN GIRITONTRO

1. Kelurahan Giritontro
2. Kelurahan Bayemharjo
3. Desa Ngargoharjo
4. Desa Tlogosari
5. Desa Tlogoharjo
6. Desa Jatirejo
7. Desa Pucanganom

Terdapat 66 Dusun, 56 RW serta 166 RT.

23. KECAMATAN KISMANTORO

1. Kelurahan Kismantoro
2. Kelurahan Gesing
3. Desa Gambiranom
4. Desa Pucung
5. Desa Plosorejo
6. Desa Ngroto
7. Desa Bugelan
8. Desa Lemahbang
9. Desa Miri
10. Desa Gedawung

Terdapat 34 Dusun, 70 RW serta 250 RT.

24. KECAMATAN JATIPURNO

1. Kelurahan Jatipurno
2. Kelurahan Balepanjang
3. Desa Giriyoso
4. Desa Kopen
5. Desa Tawangrejo
6. Desa Jatipurwo
7. Desa Slogoretno
8. Desa Kembang
9. Desa Girimulyo
10. Desa Jeporo
11. Desa Mangunharjo

Terdapat 58 Dusun, 76 RW serta 219 RT.

25. KECAMATAN PUHPELEM

1. Kelurahan Giriharjo
2. Desa Golo
3. Desa Tengger
4. Desa Sukorejo
5. Desa Nguneng
6. Desa Puhpelem

Terdapat 21 Dusun, 39 RW serta 138 RT.

Juli,2008


diambil dari : Wonogiri.go.id

PARTISIPASI PAGUYUBAN NGRAKUNG - BATURETNO

Kantor keCamatan Batu Retno




Kepada Para Pengunjung web ini, khususnya yang berasal dari daerah Kecamatan Baturetno dan sekitarnya kami mengundang untuk berpartisipasi mengisi content berita dengan cara mengirimkan berita baik gambar atau tulisan klik di beritaku pilih di submite berita (dengan syarat login terlebih dahulu) atau kirim ke admin/pengelola web ini. Alamat dapat dilihat di About Us.

Bagi pengunjung web yang mengetahui Profil Desa/Kelurahan masing-masing se Kecamatan Baturetno juga dapat mengirimkannya, kalau ada dapat dilampirkan gambar atau photo yg berformat jpg.

Bagi para sesepuh/pinisepuh baturetno baik di Baturetno sendiri atau di luar baturetno, Bila sudah ada Perkumpulan atau Paguyuban Warga di masing-masing wilayah, kiranya berkenan untuk mengiformasikan kepada kami untuk dapat diteruskan dan dipublikasikan melalui web ini, dengan harapan masing-masing perkumpulan itu dapat bersatu membentuk paguyuban induk/pusat yang akhirnya bermuara pada upaya memajukan dan mensejahterakan warga masyarakat baturetno khususnya dan Solo pada umumnya.

terima kasih atas perhatiannya.
salam wonogiren & salam SUKSES

Admin Eromoko

Sunday, October 11, 2009

Dalil tentang Azan dan Iqomat bagi Bayi Baru Lahir

Ustadz Menjawab bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc.

Rabu, 29/10/2008 16:01 WIB

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, mohon dijelaskan apakah ada dalil yang shohih untuk menjadi dasar hukum untuk kebiasaan azan dan iqomat bagi bayi yang baru lahir, sehingga dapat bernilai sebagai ibadah kepada Alloh SWT.
Jazakalloh atas segera jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Zakia

Jawaban
Wa alaikumusalam warohmatullohi wa barokaatuh
Sungguh suatu kebahagiaan jika kita mendapati kaum muslimin di dalam setiap aktivitas ibadahnya kepada Allah swt berlandaskan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, sehingga akan terpelihara dari kesesatan dan kesalahan.

Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai dalil untuk menyuarakan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri adalah :

1. Sabda Rasulullah saw: “Siapa yang diberikan bayi kemudian diadzankan di telinga kanan dan mengiqomatkan di telinga kiri maka tidak akan terkena bahaya gangguan setan.”

Hadits ini maudhu’ (palsu) : Ia diriwayatkan oleh Abu Ya’la didalam “Musnadnya” (4/1604), darinya Ibnu as Sunni didalam “Amal al Yaum Wa al Lailah” (200/617) demikian juga Ibnu ‘Asakir (16/182/2) melalui jalan Abi Ya’la, Ibnu Basyron didalam “Al Amaali” (88/1), Abu Thohir Al Qursyi didalam “Hadits Ibnu Marwan al Anshori dan selainnya” (2/1) dari jalan Yahya bin al “Alaa ar Rozi dari Marwan bin Sulaiman dari Tholhah bin Ubaidillah al Uqoily dari al Hasan bin ali marfu’

Aku (Syeikh Albani) mengatakan : :”Sanad hadits ini maudhu’ (palsu), Yahya bin al ‘Ala, Marwan bin Salim yang menjadikan hadits ini maudhu’ dan diperkuat oleh Ibnul Qoyyim dalam “Tuhfatul Maudud” hal. 9 milik Al baihaqi dan dia mengatakan : Isnad hadits ini dho’if (lemah).

2. Sabda Rasulullah saw : Dari Abu Rofi, “Aku menyaksikan Rasulullah saw mengadzankan dengan adzan sholat di telinga Hasan saat Fatimah melahirkannya.”
Tirmidzi mengatakan : ”Hadits Shohih dan diamalkan.”

Al Mubarokfuriy yang menjelaskan hadits ini mengatakan setelah dia menjelaskan kedhoifan sanadnya dan berdalil dengan perkataan para imam dalam riwayat ‘Ashim bin Ubaidillah : “Jika engkau mengatakan : Bagaimana beramal dengannya padahal ia dhoif (lemah)? Aku mengatakan : “Ya, hadits ini lemah akan tetapi dia diperkuat oleh hadits Husein bin Ali ra yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al Mushiliy dan Ibnu as Sunni.” !

Perhatikanlah, bagaimana dia menguatkan yang dhoif dengan yang maudhu’, dan tidaklah itu (dilakukan) kecuali dikarenakan tidak adanya pengetahuan terhadap kemaudhuannya dan pengelabuannya terhadap keinginan para ulama yang kami sebutkan dan hampir-hampir aku pun jatuh seperti itu, maka perhatikanlah!

Ya, barangkali penguatan hadits Abi Rofi’ dengan hadits Ibnu Abbas : “Bahwasanya Nabi saw mengadzankan di telinga Husein bin Ali pada hari kelahirannya dan mengiqomatkan di telinga kirinya.” dikeluarkan oleh Baihaqi di dalam “Asy Syu’ab” bersama hadits Hasan bin Ali dan dia berkata: “Di dalam sanad keduanya ada kelemahan.” Seperti juga disebutkan Ibnul Qoyyim didalam “at Tuhfah” hal. 16.

Aku (Syeikh Albani) mengatakan :”Bisa jadi sanad yang ini lebih baik dari sanadnya hadits Hasan dikarenakan bisa memberikan persaksian terhadap hadits Rofi’. Wallahu A’lam.”

Jika demikian, maka hadits itu bisa menjadi dalil untuk menyuarakan adzan karena ia juga terdapat dalam hadits Abi Rofi’. Adapun iqomat maka ia ghorib (lemah). Wallahu A’lam
(Silsilah al Ahadits adh Dho’iifah Wal Maudhu’ah, jilid 491 – 493

Jadi dari penjelasan di atas tampak bahwa hadits-hadits tersebut termasuk kategori dhoif (lemah).

Namun demikian, terjadi perbedaan ulama dalam hal beramal dengan hadits yang dhoif :

1. Pendapat pertama : Tidak boleh sama sekali beramal dengan hadits dhoif, tidak dalam hal keutamaan ataupun hukum. Ini adalah pendapat Yahya bin Ma’in, Abu Bakar al ‘Arobi, Imam Bukhori dan Muslim dan juga Ibnu Hazm.

2. Pendapat Kedua : Dibolehkan beramal dengan hadits dho’if. Ini pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad.

3. Pendapat Ketiga : Dibolehkan beramal dengan yang dhoif dalam hal-hal keutamaan, nasehat-nasehat dan yang sejenisnya selama memenuhi persyaratan—sebagaiamana disebutkan oleh Syiekhul islam Ibnu Hajar—yaitu :
1. Dhoifnya tidak keterlaluan.
2. Termasuk dalam pokok-pokok yang diamalkan.
3. Tidak meyakini bahwa amal itu betul-betul terjadi akan tetapi meyakini secara hati-hati.
(Ushul al Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushtholatuhu, DR. Muhammad ‘Ajjaj al Khotib, hal 351)

Wallahu A’lam

SUMBER :ERAMUSLIM

Hukum Alkohol pada Makanan dan Minyak Wangi

Ustadz Menjawab bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
Hukum Alkohol pada Makanan dan Minyak Wangi
Jumat, 31/10/2008 10:38 WIB
Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,,
Pak Ustadz yg di rahmati Allah. Saya mau bertanya tentang alkohol.
1. Apakah semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu Haram?
2. Apakah makanan atau kue/roti yg disemprot langsung dengan alkohol (dg tujuan mensterilkan makanan itu) itu haram?
3. Bagaimana dengan minyak wangi yang mengandung alkohol?
mengingat ini sangat penting bagi saya,mohon penjelasan dari pak ustadz
Jazakumullah khoiron katsiron
Hadi Santoso

Jawaban
Wa Alaikumussalam Wr Wb.
Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu zatnya atau karena ia memabukkan menyebutkan :

1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr.

2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”

Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan memabukkan adalah ethanol.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.

1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.

2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka halal digunakan.

Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)

Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).

Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!

Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)

Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.

Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.

Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan demikian khomr pun suci.

Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucaian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.

Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang mengatakan khomr itu najis.

Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam

SUMBER : ERAMUSLIM

Friday, October 9, 2009

Bolehkah Kencing Berdiri ?

Rabu, 8 Maret 2006 19:35:12 WIB

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"

Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?

Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.

"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?

Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut". Saya mohon nasehat dan petunjuk.

Jawaban
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga
dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan
shahabatnya.
Amma ba'du.
Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat
ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah
(membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang
merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan
ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah
berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.

Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya
dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari
syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami
masih hidup ataupun ketika sudah mati.

Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah
dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan.
Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya.
Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima.

Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat
pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan
orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih.

Jazaakumullahu khairan
almanhaj.or.id
Abu Harits Abdillah - Redaktur
Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin

© copyleft almanhaj.or.id
seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

Thursday, October 8, 2009

Fadhilah Membaca Al Qur’an


Yulis Zulfiadi
Jun 22, '05 4:54 PM
for everyone

membaca, mendengar, mengkhatamkan dan adab membacanya

Di pengajian kami setiap orang mendapat amanah membawakan materi, mula-mula saya sih sebenarnya agak sunkan diberi amanah tersebut, karena ilmunya juga belum pantas untuk di sampaikan dikhalayak ramai, juga saya takut akan Firman Allah SWT (“Kabura maqtan ‘indallaaha…….) yang artinya : sangat besar kemurkaan di sisi Allah SWT, apa-apa yang kamu katakan, tapi tidak di kerjakan”. Tema pertama yang pernah saya bawakan adalah tentang” Sholat Khusuk”, (sebenarnya di tema tersebut saya belum sepenuhnya bisa melaksanakan sholat dengan khusuk, ada saja yang kadangkala membuat pikiran terbagi, namun sejak saat itu saya selalu berusaha memperbaikinya, walaupun belum sempurna kekhusukannya).

Lalu tiba lagi giliran saya harus menyampaikan materi Tausiah. Akhirnya saya putuskan untuk mengambil Tema” Fadilah Membaca Al Qur’an” karena saat itu saya lagi benar-benar ingin mendalami Al Quran, ingin menghiasi rumah tangga kami dengan lantunan Kalam Ilahi, menjadikannya sebagai petujuk, pedoman, dan pelajaran bagi siapa saja yang mempercayai dan mengamalkannya (QS. 2: 2,3,4). Karenanya saya ingin menjadi salah satu orang yang mempercayai Al Quran, selalu bertambah cinta kepadanya, cinta untuk membacanya, mempelajari isinya, memahami maksudnya, mengamalkannya serta megajarkannya kepada sesama.

Membaca

Membaca Al Quran termasuk amal yang sangat mulia, dan Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi yang melakukannya. Seorang mukmin akan menjadikan Al Quran sebaik-baik bacaan di kala senang maupun susah, gembira ataupun sedih. Malahan membaca Al Quran bukan saja menjadi amal ibadah, tetapi juga menjadi penawar/obat bagi jiwa (Q.S. Fushshilat :44)

Dimanakah letak keutamaan atau kelebihan martabat orang yang membaca Al Quran?

Rasulullah menyatakan dengan 4 perumpaman „ Perumpamaan orang Mu’min yang membaca Al Qur’an adalah seperti Bunga Utrujjah (baunya harum dan rasanya lezat), orang mukmin yang tak suka membaca Al Qur’an adalah seperti Buah Kurma (baunya tidak begitu harum, tapi manis rasanya), orang munafiq yang membaca Al Qur’an ibarat Sekuntum Bunga (berbau harum, tetapi pahit rasanya), orang munafiq yang tak suka membaca Al Qur’an tak ubahnya seperti Buah Hanzalah (tidak berbau dan rasanya pahit sekali).(HR.Bukhari & Muslim):
„Ada dua golongan manusia yang sungguh-sungguh orang dengki kepadanya, yaitu orang yang diberi oleh Allah Kitab Suci Al Qur’an ini, dibacanya siang dan malam; dan orang yang dianugerahi Allah kekayaan harta, siang dan malam kekayaannya itu digunakannya untuk segala sesuatu yang diridhai Allah“ (HR. Bukhari & Muslim).
Rahmat Allah SWT terhadap orang yang membaca Al Quran sangat besar.seperti dijelaskan oleh Hadist „ kepada kaum yang suka berjamaah di rumah-rumah ibadah, membaca Al Qur’an secara bergiliran dan mengajarkannya kepada sesama, akan turunlah kepadanya ketenangan dan ketentraman, akan terlimpah kepadanya rahmat dan mereka akan dijaga oleh malaikat, dan Allah akan selalu mengingat mereka(Muslim dr. Abu Hurairah).
Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang yang membaca Al Quran, seperti yang di katakan oleh Ali bin Abi Thalib: 50 x kebajikan dari tiap-tiap huruf yang diucapkannya, yaitu orang yang membaca Al Quran dalam shalat, 25x kebajikan, yaitu membaca Al Quran diluar sholat dengan berwudhu’, 10 x kebajikan, yaitu: membaca Al Qur’an diluar sholat dengan tidak berwudhu’)

Mendengarkan bacaan Al Quran

Mendengarkan orang membaca Al Quran pahalanya sama dengan orang yang membacanya. Tentang pahala orang mendengarkan bacaan Al Quran (QS. 7 :204)
Semakin sering orang membaca dan mendengarkannya, semakin tertarik hatinya kepada Al Quran. Apalagi jika Al Quran dibaca dengan lidah yang fasih, suara yang baik & merdu akan lebih berpengaruh kepada jiwa yang mendengarkannya. Keadaan orang mukmin tatkala mendengarkan bacaan Al Quran digambarkan pada (QS. 8:2) . Rasulullah pun sangat suka mendengarkan bacaan Al Quran dari orang lain.

Membaca Al Quran sampai khatam

Seorang mukmin yang begitu dalam cintanya kepada Al Quran, ketika ia membaca Al Quran seolah-olah jiwanya mengahadap kehadirat Allah SWT, menerima amanat dan hikmat suci, memohon limpah karunia serta rahmat dan pertolongan-Nya. Sehingga tidak ada suatu kebahagiaan di dalam hatinya , melainkan bila dia dapat membaca Al Quran sampai khatam dengan keikhlasan hati.

Adab Membaca Al Quran

Imam Alghazali didalam kitabnya Ihya Ulumuddin menguraikan bagiamana tatacara membaca Al Quran: Adab batin dan adab lahir

Adab batin yaitu dengan hati dan jiwa: Bagimana cara hati membesarkan kalimat Allah SWT. Dia harus yakin bahwa kalam yang dibacanya adalah bukanlah kalam manusia, melainkan kalam Allah Azza wa Jalla.

Adab lahir:

disunatkan membaca Al Quran sesudah berwudhu, lalu mengambilnya dengan tangankanan, dan memegangnya dengan ke 2 belah tangan.
disunatkan membacanya di tempat yang bersih, (surau , rumah mushallah), yang paling utama di Mesjid.
disunatkan menghadap ke kiblat, khusuk dan tenang, sebaiknya dengan pakaian yang pantas.
ketika membaca, mulut hendaknya bersih
Sebelum membaca disunatkan membaca Ta awwudz
disunatkan membaca Al Quran dengan tartil (Q.S. 73:4)
bagi orang yang sudah mengerti arti dan maksud ayat-ayat Al Quran disunatkan membacanya dengan penuh perhatian dan pemikiran tentang ayat tsb dan maksudnya.
disunatkan membaca Al Quran dengan suara yang bagus lagi merdu (Zayyinulquraanabiaswaatikum)
Janganlah diputuskan hanya karena hendak berbicara dengan orang lain.
Batas untuk mempelajari Al Quran itu hanya bila seseorang sudah diantar ke liang kubur.

Sumber: Al Qur’anulkarim (Geschenk von Bilal Mosche Aachen)/ (Hadiah dari Mesjid Bilal Aachen).
http://sriyulis.multiply.com/journal/item/1/1