Rabu, 8 Maret 2006 19:35:12 WIB
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"
Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.
Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :
"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".
Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.
Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".
Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.
Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.
Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?
Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.
"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".
Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.
Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.
[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?
Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo]
HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut". Saya mohon nasehat dan petunjuk.
Jawaban
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.
[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga
dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan
shahabatnya.
Amma ba'du.
Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat
ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah
(membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang
merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan
ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah
berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.
Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya
dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari
syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami
masih hidup ataupun ketika sudah mati.
Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah
dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan.
Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya.
Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima.
Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat
pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan
orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih.
Jazaakumullahu khairan
almanhaj.or.id
Abu Harits Abdillah - Redaktur
Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin
© copyleft almanhaj.or.id
seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Friday, October 9, 2009
Thursday, October 8, 2009
Fadhilah Membaca Al Qur’an

Yulis Zulfiadi
Jun 22, '05 4:54 PM
for everyone
membaca, mendengar, mengkhatamkan dan adab membacanya
Di pengajian kami setiap orang mendapat amanah membawakan materi, mula-mula saya sih sebenarnya agak sunkan diberi amanah tersebut, karena ilmunya juga belum pantas untuk di sampaikan dikhalayak ramai, juga saya takut akan Firman Allah SWT (“Kabura maqtan ‘indallaaha…….) yang artinya : sangat besar kemurkaan di sisi Allah SWT, apa-apa yang kamu katakan, tapi tidak di kerjakan”. Tema pertama yang pernah saya bawakan adalah tentang” Sholat Khusuk”, (sebenarnya di tema tersebut saya belum sepenuhnya bisa melaksanakan sholat dengan khusuk, ada saja yang kadangkala membuat pikiran terbagi, namun sejak saat itu saya selalu berusaha memperbaikinya, walaupun belum sempurna kekhusukannya).
Lalu tiba lagi giliran saya harus menyampaikan materi Tausiah. Akhirnya saya putuskan untuk mengambil Tema” Fadilah Membaca Al Qur’an” karena saat itu saya lagi benar-benar ingin mendalami Al Quran, ingin menghiasi rumah tangga kami dengan lantunan Kalam Ilahi, menjadikannya sebagai petujuk, pedoman, dan pelajaran bagi siapa saja yang mempercayai dan mengamalkannya (QS. 2: 2,3,4). Karenanya saya ingin menjadi salah satu orang yang mempercayai Al Quran, selalu bertambah cinta kepadanya, cinta untuk membacanya, mempelajari isinya, memahami maksudnya, mengamalkannya serta megajarkannya kepada sesama.
Membaca
Membaca Al Quran termasuk amal yang sangat mulia, dan Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi yang melakukannya. Seorang mukmin akan menjadikan Al Quran sebaik-baik bacaan di kala senang maupun susah, gembira ataupun sedih. Malahan membaca Al Quran bukan saja menjadi amal ibadah, tetapi juga menjadi penawar/obat bagi jiwa (Q.S. Fushshilat :44)
Dimanakah letak keutamaan atau kelebihan martabat orang yang membaca Al Quran?
Rasulullah menyatakan dengan 4 perumpaman „ Perumpamaan orang Mu’min yang membaca Al Qur’an adalah seperti Bunga Utrujjah (baunya harum dan rasanya lezat), orang mukmin yang tak suka membaca Al Qur’an adalah seperti Buah Kurma (baunya tidak begitu harum, tapi manis rasanya), orang munafiq yang membaca Al Qur’an ibarat Sekuntum Bunga (berbau harum, tetapi pahit rasanya), orang munafiq yang tak suka membaca Al Qur’an tak ubahnya seperti Buah Hanzalah (tidak berbau dan rasanya pahit sekali).(HR.Bukhari & Muslim):
„Ada dua golongan manusia yang sungguh-sungguh orang dengki kepadanya, yaitu orang yang diberi oleh Allah Kitab Suci Al Qur’an ini, dibacanya siang dan malam; dan orang yang dianugerahi Allah kekayaan harta, siang dan malam kekayaannya itu digunakannya untuk segala sesuatu yang diridhai Allah“ (HR. Bukhari & Muslim).
Rahmat Allah SWT terhadap orang yang membaca Al Quran sangat besar.seperti dijelaskan oleh Hadist „ kepada kaum yang suka berjamaah di rumah-rumah ibadah, membaca Al Qur’an secara bergiliran dan mengajarkannya kepada sesama, akan turunlah kepadanya ketenangan dan ketentraman, akan terlimpah kepadanya rahmat dan mereka akan dijaga oleh malaikat, dan Allah akan selalu mengingat mereka(Muslim dr. Abu Hurairah).
Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang yang membaca Al Quran, seperti yang di katakan oleh Ali bin Abi Thalib: 50 x kebajikan dari tiap-tiap huruf yang diucapkannya, yaitu orang yang membaca Al Quran dalam shalat, 25x kebajikan, yaitu membaca Al Quran diluar sholat dengan berwudhu’, 10 x kebajikan, yaitu: membaca Al Qur’an diluar sholat dengan tidak berwudhu’)
Mendengarkan bacaan Al Quran
Mendengarkan orang membaca Al Quran pahalanya sama dengan orang yang membacanya. Tentang pahala orang mendengarkan bacaan Al Quran (QS. 7 :204)
Semakin sering orang membaca dan mendengarkannya, semakin tertarik hatinya kepada Al Quran. Apalagi jika Al Quran dibaca dengan lidah yang fasih, suara yang baik & merdu akan lebih berpengaruh kepada jiwa yang mendengarkannya. Keadaan orang mukmin tatkala mendengarkan bacaan Al Quran digambarkan pada (QS. 8:2) . Rasulullah pun sangat suka mendengarkan bacaan Al Quran dari orang lain.
Membaca Al Quran sampai khatam
Seorang mukmin yang begitu dalam cintanya kepada Al Quran, ketika ia membaca Al Quran seolah-olah jiwanya mengahadap kehadirat Allah SWT, menerima amanat dan hikmat suci, memohon limpah karunia serta rahmat dan pertolongan-Nya. Sehingga tidak ada suatu kebahagiaan di dalam hatinya , melainkan bila dia dapat membaca Al Quran sampai khatam dengan keikhlasan hati.
Adab Membaca Al Quran
Imam Alghazali didalam kitabnya Ihya Ulumuddin menguraikan bagiamana tatacara membaca Al Quran: Adab batin dan adab lahir
Adab batin yaitu dengan hati dan jiwa: Bagimana cara hati membesarkan kalimat Allah SWT. Dia harus yakin bahwa kalam yang dibacanya adalah bukanlah kalam manusia, melainkan kalam Allah Azza wa Jalla.
Adab lahir:
disunatkan membaca Al Quran sesudah berwudhu, lalu mengambilnya dengan tangankanan, dan memegangnya dengan ke 2 belah tangan.
disunatkan membacanya di tempat yang bersih, (surau , rumah mushallah), yang paling utama di Mesjid.
disunatkan menghadap ke kiblat, khusuk dan tenang, sebaiknya dengan pakaian yang pantas.
ketika membaca, mulut hendaknya bersih
Sebelum membaca disunatkan membaca Ta awwudz
disunatkan membaca Al Quran dengan tartil (Q.S. 73:4)
bagi orang yang sudah mengerti arti dan maksud ayat-ayat Al Quran disunatkan membacanya dengan penuh perhatian dan pemikiran tentang ayat tsb dan maksudnya.
disunatkan membaca Al Quran dengan suara yang bagus lagi merdu (Zayyinulquraanabiaswaatikum)
Janganlah diputuskan hanya karena hendak berbicara dengan orang lain.
Batas untuk mempelajari Al Quran itu hanya bila seseorang sudah diantar ke liang kubur.
Sumber: Al Qur’anulkarim (Geschenk von Bilal Mosche Aachen)/ (Hadiah dari Mesjid Bilal Aachen).
http://sriyulis.multiply.com/journal/item/1/1
Wednesday, October 7, 2009
Berdagang Di Waktu Pagi
Januari 11, 2009 at 4:30 am | In Memanfaatkan Waktu Pagi, Muamalah | 6 Comments
Tags: Amalan, manajemen waktu, waktu pagi
Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
mentari-pagi2Jika kita lihat kondisi kaum muslimin saat ini, maka kita akan melihat mereka sering bermalas-malasan di waktu pagi. Mereka lebih senang bermalas-malasan di waktu yang penuh berkah ini hingga matahari terbit atau meninggi. Padahal yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak demikian. Beliau adalah orang yang gemar memanfaatkan waktu pagi. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat dan para ulama yang menjadi suri tauladan kita dalam amal dan akhlaq. Mereka semua adalah orang-orang yang senantiasa memanfaatkan waktu pagi.
Waktu Pagi adalah Waktu Fit Untuk Beramal
Dalam Shohih Bukhari terdapat suatu riwayat dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari)
Yang dimaksud ‘al ghodwah’ dalam hadits ini adalah perjalanan di awal siang. Al Jauhari mengatakan bahwa yang dimaksud ‘al ghodwah’ adalah waktu antara shalat fajar hingga terbitnya matahari. (Lihat Fathul Bari 1/62, Maktabah Syamilah)
Inilah tiga waktu yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai waktu semangat (fit) untuk beramal.
Syaikh Abdurrahmanbin bin Nashir As Sa’di mengatakan bahwa inilah tiga waktu utama untuk melakukan safar (perjalanan) yaitu perjalanan fisik baik jauh ataupun dekat. Juga untuk melakukan perjalanan ukhrowi (untuk melakukan amalan akhirat). (Lihat Bahjah Qulubil Abror, hal. 67, Maktbah ‘Abdul Mushowir Muhammad Abdullah)
Waktu Pagi adalah Waktu yang Penuh Berkah
Waktu yang berkah adalah waktu yang penuh kebaikan. Waktu pagi telah dido’akan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai waktu yang berkah.
Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”
Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)
Ibnu Baththol mengatakan,
“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa selain waktu pagi adalah waktu yang tidak diberkahi. Sesuatu yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada waktu tertentu) adalah waktu yang berkah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik uswah (suri teladan) bagi umatnya. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu yang lainnya karena pada waktu pagi tersebut adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.” (Syarhul Bukhari Libni Baththol, 9/163, Maktabah Syamilah)
Lihatlah Karena Memanfaatkan Waktu Pagi, Seorang Pedagang Menjadi Kaya
Dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh At Tirmidzi (3/305) dikatakan bahwa karena perhatian Shokr Al Ghomidi pada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanfaatkan waktu pagi dan mustajabnya do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bagi siapa saja yang memanfaatkan waktu pagi, akhirnya Shokr –seorang pedagang- menjadi kaya raya.
Setelah kita mengetahui bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah, masihkah kita sia-siakan? Orang yang cerdas tentu tidak demikian. Tentu dia tidak akan menyia-nyiakan waktu pagi. Malah dia isi dengan melakukan amalan sholeh ataupun mencari nafkah.
Begitu juga kami nasehatkan kepada para pedagang, manfaatkanlah waktu pagi dengan sebaik-baiknya. Janganlah cuma malas-malasan di waktu pagi. Alangkah baiknya jika kita dapat menawarkan dagangan kita kepada para pelanggan di waktu pagi, membuka toko atau warung kita di waktu pagi (bahkan mungkin ba’da shubuh), niscaya kita akan mendapatkan keberkahan sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan.
Semoga Allah memudahkan kita dalam mencari ilmu, beramal dan selalu dimudahkan pula dalam mencari rizki yang thoyib dan berkah.
Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST
http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/11/berdagang-di-waktu-pagi/
Tags: Amalan, manajemen waktu, waktu pagi
Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
mentari-pagi2Jika kita lihat kondisi kaum muslimin saat ini, maka kita akan melihat mereka sering bermalas-malasan di waktu pagi. Mereka lebih senang bermalas-malasan di waktu yang penuh berkah ini hingga matahari terbit atau meninggi. Padahal yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak demikian. Beliau adalah orang yang gemar memanfaatkan waktu pagi. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat dan para ulama yang menjadi suri tauladan kita dalam amal dan akhlaq. Mereka semua adalah orang-orang yang senantiasa memanfaatkan waktu pagi.
Waktu Pagi adalah Waktu Fit Untuk Beramal
Dalam Shohih Bukhari terdapat suatu riwayat dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari)
Yang dimaksud ‘al ghodwah’ dalam hadits ini adalah perjalanan di awal siang. Al Jauhari mengatakan bahwa yang dimaksud ‘al ghodwah’ adalah waktu antara shalat fajar hingga terbitnya matahari. (Lihat Fathul Bari 1/62, Maktabah Syamilah)
Inilah tiga waktu yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai waktu semangat (fit) untuk beramal.
Syaikh Abdurrahmanbin bin Nashir As Sa’di mengatakan bahwa inilah tiga waktu utama untuk melakukan safar (perjalanan) yaitu perjalanan fisik baik jauh ataupun dekat. Juga untuk melakukan perjalanan ukhrowi (untuk melakukan amalan akhirat). (Lihat Bahjah Qulubil Abror, hal. 67, Maktbah ‘Abdul Mushowir Muhammad Abdullah)
Waktu Pagi adalah Waktu yang Penuh Berkah
Waktu yang berkah adalah waktu yang penuh kebaikan. Waktu pagi telah dido’akan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai waktu yang berkah.
Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”
Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)
Ibnu Baththol mengatakan,
“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa selain waktu pagi adalah waktu yang tidak diberkahi. Sesuatu yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada waktu tertentu) adalah waktu yang berkah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik uswah (suri teladan) bagi umatnya. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu yang lainnya karena pada waktu pagi tersebut adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.” (Syarhul Bukhari Libni Baththol, 9/163, Maktabah Syamilah)
Lihatlah Karena Memanfaatkan Waktu Pagi, Seorang Pedagang Menjadi Kaya
Dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh At Tirmidzi (3/305) dikatakan bahwa karena perhatian Shokr Al Ghomidi pada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanfaatkan waktu pagi dan mustajabnya do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bagi siapa saja yang memanfaatkan waktu pagi, akhirnya Shokr –seorang pedagang- menjadi kaya raya.
Setelah kita mengetahui bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah, masihkah kita sia-siakan? Orang yang cerdas tentu tidak demikian. Tentu dia tidak akan menyia-nyiakan waktu pagi. Malah dia isi dengan melakukan amalan sholeh ataupun mencari nafkah.
Begitu juga kami nasehatkan kepada para pedagang, manfaatkanlah waktu pagi dengan sebaik-baiknya. Janganlah cuma malas-malasan di waktu pagi. Alangkah baiknya jika kita dapat menawarkan dagangan kita kepada para pelanggan di waktu pagi, membuka toko atau warung kita di waktu pagi (bahkan mungkin ba’da shubuh), niscaya kita akan mendapatkan keberkahan sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan.
Semoga Allah memudahkan kita dalam mencari ilmu, beramal dan selalu dimudahkan pula dalam mencari rizki yang thoyib dan berkah.
Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST
http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/11/berdagang-di-waktu-pagi/
Hukum Membaca Surat Yusuf Dan Maryam Ketika Istri Sedang Hamil
2009 September 4
by dialogimani
Tanya:
Apakah disyari’atkan seorang suami membaca surat Yusuf dan surat Maryam ketika istrinya sedang hamil? (081272427XXX)
Jawab:
Tidak ada tuntunannya bagi wanita yang sedang hamil dibacakan surat Yusuf atau Maryam, apalagi kalau diyakini dengan membaca kedua surat anak yang akan lahir menjadi anak yang gagah seperti Nabi Yusuf atau berbakti serta shalihah seperti Maryam. Ini semua adalah keyakinan yang tanpa ada dasarnya yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, maka hendaknya hal seperti ini ditinggalkan dan jangan diyakini apalagi diamalkan. Wallahu a’lam bish showab.
by dialogimani
Tanya:
Apakah disyari’atkan seorang suami membaca surat Yusuf dan surat Maryam ketika istrinya sedang hamil? (081272427XXX)
Jawab:
Tidak ada tuntunannya bagi wanita yang sedang hamil dibacakan surat Yusuf atau Maryam, apalagi kalau diyakini dengan membaca kedua surat anak yang akan lahir menjadi anak yang gagah seperti Nabi Yusuf atau berbakti serta shalihah seperti Maryam. Ini semua adalah keyakinan yang tanpa ada dasarnya yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, maka hendaknya hal seperti ini ditinggalkan dan jangan diyakini apalagi diamalkan. Wallahu a’lam bish showab.
Cara Menghapus Dosa Zina Tangan, Mata, Dll
2008 September 14
by dialogimani
Tanya:
Bagaimana caranya menghapus dosa-dosa seperti zina tangan, mata, kaki dan pendengaran? (085269438XXX)
Jawab:
Dosa-dosa yang dilakukan oleh seorang hamba betapaun besar dan banyaknya dapat dihapuskan oleh Allah Ta’ala jika orang tersebut bertaubat dengan tulus kepada Allah Ta’ala.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala dalam AL Qur’an:
وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ
“Dan beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kalian kepada-Nya, sesungguhnya Rabb-ku Maha Mengasihi Lagi Maha Menyayangi.” (Surat Hud : 90)
Juga disebutkan dalam ayat lain:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (Surat An Nuur : 31)
Adapun dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang menyebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya seberapun banyaknya adalah seperti dalam hadits qudsi yang disebutkan berikut ini :
يَا ابْنَ آدَمَ ! إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَ رَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَ لَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَ لاَ أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ ! لَوْ أَنَّكَ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً .
“Wahai Anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa (memohon) dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni dosa-dosamu dan Aku tidak perduli (seberapa banyak dosamu). Wahai Anak Adam, seandainya dosa-dosamu banyak hingga mencapai langit yang tinggi kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni dosa-dosamu dan Aku tidak perduli (seberapa banyak dosamu). Wahai Anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi ini kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak mensekutukan Aku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan membawa ampunan sepenuh bumi ini.” (HR Imam Suyuthi dalam Jami As-Shaghir, dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami’ No 4338)
Dan pertanda bahwa seseorang itu benar-benar bertaubat adalah dengan menyesali perbuatan dosanya, menghentikan dosa tersebut dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang. (Lihat kitab Uridu an Atuuba, syeikh Sholih Al Munajjid, edisi Indonesia Taubat, Jalan Pintas Menebus Dosa hal : 12).
Jadi kalau kita ingin bertaubat kepada Allah dari zina mata, tangan, kaki dan pendengaran adalah dengan menghentikan tindakan kemaksiatan yang dilakukan oleh organ-organ tubuh kita tersebut, kemudian beristighfar, memohon ampun kepada Allah atas semua kekhilafan kita selama ini. Lalu banyak-banyaklah beramal shalih dan menggunakan organ-organ tubuh tersebut untuk kebaikan dan hal-hal yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala. Dengan demikian mudah-mudahan dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah Ta’ala sebagaimana dijanjikan dalam al Qur’an dan hadits qudsi di atas. Wallahu A’lam Bis Showab.
by dialogimani
Tanya:
Bagaimana caranya menghapus dosa-dosa seperti zina tangan, mata, kaki dan pendengaran? (085269438XXX)
Jawab:
Dosa-dosa yang dilakukan oleh seorang hamba betapaun besar dan banyaknya dapat dihapuskan oleh Allah Ta’ala jika orang tersebut bertaubat dengan tulus kepada Allah Ta’ala.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala dalam AL Qur’an:
وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ
“Dan beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kalian kepada-Nya, sesungguhnya Rabb-ku Maha Mengasihi Lagi Maha Menyayangi.” (Surat Hud : 90)
Juga disebutkan dalam ayat lain:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (Surat An Nuur : 31)
Adapun dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang menyebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya seberapun banyaknya adalah seperti dalam hadits qudsi yang disebutkan berikut ini :
يَا ابْنَ آدَمَ ! إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَ رَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَ لَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَ لاَ أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ ! لَوْ أَنَّكَ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً .
“Wahai Anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa (memohon) dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni dosa-dosamu dan Aku tidak perduli (seberapa banyak dosamu). Wahai Anak Adam, seandainya dosa-dosamu banyak hingga mencapai langit yang tinggi kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni dosa-dosamu dan Aku tidak perduli (seberapa banyak dosamu). Wahai Anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi ini kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak mensekutukan Aku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan membawa ampunan sepenuh bumi ini.” (HR Imam Suyuthi dalam Jami As-Shaghir, dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami’ No 4338)
Dan pertanda bahwa seseorang itu benar-benar bertaubat adalah dengan menyesali perbuatan dosanya, menghentikan dosa tersebut dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang. (Lihat kitab Uridu an Atuuba, syeikh Sholih Al Munajjid, edisi Indonesia Taubat, Jalan Pintas Menebus Dosa hal : 12).
Jadi kalau kita ingin bertaubat kepada Allah dari zina mata, tangan, kaki dan pendengaran adalah dengan menghentikan tindakan kemaksiatan yang dilakukan oleh organ-organ tubuh kita tersebut, kemudian beristighfar, memohon ampun kepada Allah atas semua kekhilafan kita selama ini. Lalu banyak-banyaklah beramal shalih dan menggunakan organ-organ tubuh tersebut untuk kebaikan dan hal-hal yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala. Dengan demikian mudah-mudahan dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah Ta’ala sebagaimana dijanjikan dalam al Qur’an dan hadits qudsi di atas. Wallahu A’lam Bis Showab.
Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu ?
2009 September 29
by dialogimani
Tanya:
Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)
Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta, baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa.” Ia bertanya (lagi); “Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta.” (HR. Muslim No 828)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing.” (HR. Ibnu Majah No : 536)
Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
“Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.” (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Wallahu a’lam bish showab.
by dialogimani
Tanya:
Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)
Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta, baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa.” Ia bertanya (lagi); “Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta.” (HR. Muslim No 828)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing.” (HR. Ibnu Majah No : 536)
Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
“Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.” (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Wallahu a’lam bish showab.
Sholat Sunnah Sebelum Magrib Dan Isya
2009 September 30
by dialogimani
Tanya:
Adakah sholat sunnah sebelum maghrib dan isya? (Adi, Kota Bumi)
Jawab:
Pada dasarnya setiap antara adzan dan iqamah ada sholat sunnah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Antara dua adzan ada sholat, antara dua adzan ada sholat, kemudian pada kali yang ketiga beliau berkata “bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari No 601)
Berdasarkan hadits di atas, seseorang dibenarkan untuk melakukan sholat sunnah sebelum sholat magrib dan isya, tentunya setelah masuk kedua waktu sholat tersebut.
Adapun anjuran untuk melakukan sholat sunnah sebelum sholat maghrib, secara khusus disebutkan dalam riwayat berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
“Dari Abdullah AL Muzani dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: Sholatlah sebelum maghrib (hingga tiga kali). Dan pada kali yang ketiga beliau menambahkan “Bagi yang menghendaki.” karena beliau khawatir orang-orang menjadikannya sunnah (yang dilazimi).” (HR. Bukhari No 6934 dan Abu Daud No 1281)
by dialogimani
Tanya:
Adakah sholat sunnah sebelum maghrib dan isya? (Adi, Kota Bumi)
Jawab:
Pada dasarnya setiap antara adzan dan iqamah ada sholat sunnah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Antara dua adzan ada sholat, antara dua adzan ada sholat, kemudian pada kali yang ketiga beliau berkata “bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari No 601)
Berdasarkan hadits di atas, seseorang dibenarkan untuk melakukan sholat sunnah sebelum sholat magrib dan isya, tentunya setelah masuk kedua waktu sholat tersebut.
Adapun anjuran untuk melakukan sholat sunnah sebelum sholat maghrib, secara khusus disebutkan dalam riwayat berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
“Dari Abdullah AL Muzani dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: Sholatlah sebelum maghrib (hingga tiga kali). Dan pada kali yang ketiga beliau menambahkan “Bagi yang menghendaki.” karena beliau khawatir orang-orang menjadikannya sunnah (yang dilazimi).” (HR. Bukhari No 6934 dan Abu Daud No 1281)
Subscribe to:
Posts (Atom)